首页> 外文OA文献 >Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lpsk)
【2h】

Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lpsk)

机译:证人和被害人保护局(Lpsk)对证人和被害人的法律保护

摘要

Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dibentuk untuk memberikan rasa aman terhadap setiap saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Skripsi tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban” ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara lebih jelas tentang mekanisme dan kinerja LPSK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Perlindungan dalam UU No. 13 Tahun 2006 diartikan sebagai segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Melihat pentingnya peranan saksi dan/atau korban dalam membuat terang suatu perkara pidana maka pentinglah juga pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban tersebut. Tata cara pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban diatur dalam pasal 28-32 UU No. 13 Tahun 2006 yang mencakup berbagai prosedur dan persayaratan yang harus dipenuhi oleh saksi dan/atau korban untuk bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK yang terkadang sulit dilakukan oleh saksi dan/atau korban tersebut. Kinerja LPSK dalam menjalankan tugasnya pun dipandang kurang efektif. Hal ini disebabkan karena Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang masih memiliki kelemahan disana-sini. Saksi dan/atau korban haruslah mengajukan permohonan kepada LPSK agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK, disamping mereka juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh LPSK. Namun dari persyaratan tersebut terdapat beberapa ketentuan yang dipandang sulit untuk dilakukan oleh saksi dan/atau korban. Kelemahan UU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi salah satu penyebab menurunnya kinerja LPSK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
机译:法律编号关于保护证人和被害人的2006年13月13日成立,旨在为每位证人和/或受害人提供有关每个刑事司法程序信息的安全感。这篇关于“证人和被害人保护局对证人和被害人的法律保护”的论文旨在为LPSK履行职责和权限提供更清晰的解释。法律保护号2006年13月13日被定义为LPSK或其他机构必须根据本法规定为实现证人和/或被害人提供安全感的一切努力,必须由LPSK或其他机构进行。鉴于证人和/或受害者在刑事案件中的重要作用,为证人和受害者提供保护也很重要。第1号法律第28-32条规定了为证人和受害者提供保护的程序。 2006年13月13日的规定涵盖了证人和/或受害者必须执行的各种程序和要求,才能获得LPSK的保护,这有时对于证人和/或受害者而言很难做到。 LPSK在履行职责方面的表现也被认为不太有效。这是因为《证人和受害者保护法》在各地仍然存在弱点。证人和/或受害者必须向LPSK提交申请,以便他们可以得到LPSK的保护,此外,他们还必须满足LPSK规定的要求。但是,根据这些要求,有几项规定被证人和/或受害者认为很难做到。 《证人和受害者保护法》的弱点是LPSK在履行职责和权限时表现下降的原因之一。

著录项

  • 作者

    Natalia, Saristha;

  • 作者单位
  • 年度 2013
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献
  • 专利

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号